Korban Kedua Mantan Majikan Erwiana Menangkan Gugatan Ganti Rugi Di Pengadilan Hong Kong

Hakim memutuskan mantan majikan Erwiana,  Law Wan Tung untuk membayar kepada Tutik Lestari Ningsih, buruh migran Indonesia di Hong Kong yang menjadi korban kedua kasus penganiayaan setelah Erwiana.  Law Wan Tung harus membayar ganti rugi sebesar HK $ 170.000 dengan bunga sebesar 2% per tahun dari tanggal surat keputusan sampai sampai pembayaran penuh. Tutik Lestari…